![]() |
Foto:India telah secara tegas menolak putusan dari Mahkamah Arbitrase Permanen (PCA) |
VISTORBELITUNG.COM,India telah secara tegas menolak putusan dari Mahkamah Arbitrase Permanen (PCA) di Den Haag terkait Perjanjian Perairan Indus (IWT). Putusan tersebut, yang meminta India untuk mematuhi perjanjian dan mengizinkan aliran sungai-sungai barat ke Pakistan, disambut dengan penolakan keras dari pihak India.
Perjanjian Perairan Indus adalah perjanjian pembagian air yang ditandatangani oleh India dan Pakistan pada tahun 1960, dengan mediasi dari Bank Dunia. Perjanjian ini mengatur pembagian enam sungai di Lembah Indus. Tiga sungai timur Sutlej, Beas, dan Ravi dialokasikan untuk penggunaan India. Sementara itu, tiga sungai barat Indus, Jhelum, dan Chenab dialokasikan untuk Pakistan.
Konflik muncul ketika Pakistan keberatan dengan pembangunan proyek pembangkit listrik tenaga air oleh India di sungai-sungai yang mengalir ke wilayahnya. Pakistan berargumen bahwa proyek-proyek tersebut melanggar ketentuan perjanjian dengan mengubah aliran sungai. Kasus ini kemudian dibawa ke PCA di Den Haag. Setelah melalui proses arbitrase, PCA memutuskan bahwa India harus menghentikan pembangunan tersebut dan mematuhi ketentuan yang telah disepakati.
Pemerintah India dengan cepat menanggapi putusan tersebut dengan menyatakan bahwa mereka tidak mengakui yurisdiksi PCA dalam masalah ini. Dalam pernyataan resminya, Kementerian Luar Negeri India menegaskan bahwa putusan tersebut "tidak sah dan tidak mengikat" karena India tidak pernah menyetujui arbitrase tersebut.
India berpendapat bahwa setiap perselisihan terkait perjanjian harus diselesaikan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam perjanjian itu sendiri, yaitu melalui jalur bilateral atau melalui perantara yang ditunjuk oleh Bank Dunia. Dengan demikian, India menolak untuk mematuhi putusan pengadilan dan menegaskan kembali posisinya untuk tidak mengakui otoritas PCA dalam kasus ini.
Penolakan India ini menciptakan momen yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah hubungan antara kedua negara. Pakistan, di sisi lain, menyambut baik putusan PCA dan mendesak India untuk mematuhinya. Pakistan berargumen bahwa putusan tersebut adalah kemenangan bagi keadilan dan haknya atas air yang adil.
Situasi ini berpotensi meningkatkan ketegangan antara India dan Pakistan. Perjanjian Perairan Indus selama ini dianggap sebagai salah satu contoh keberhasilan diplomasi yang langka antara dua negara yang memiliki sejarah konflik yang panjang. Penolakan India terhadap putusan ini bisa merusak fondasi perjanjian tersebut dan membuka babak baru dalam sengketa air yang sudah rumit. Dunia internasional, termasuk Bank Dunia, kemungkinan besar akan mengamati situasi ini dengan cermat.