Posisi Tegas Indonesia terhadap Isu Palestina: Mengapa Istilah "Apartheid" Sering Muncul -->

Posisi Tegas Indonesia terhadap Isu Palestina: Mengapa Istilah "Apartheid" Sering Muncul

2 Aug 2025, August 02, 2025

 

Foto:Hukum Internasional Indonesia secara konsisten mendukung solusi dua negara berdasarkan perbatasan tahun 1967

VISTORBELITUNG.COM,Pernyataan yang dikutip, "Kami sedang menyusun undang-undang untuk menyatakan Israel sebagai rezim apartheid di bawah hukum nasional. Dunia harus menyebut sesuatu sesuai namanya," mencerminkan sikap yang konsisten dari Indonesia dalam mendukung kemerdekaan Palestina. Meskipun verifikasi langsung dari pernyataan spesifik tersebut tidak tersedia dalam sumber informasi yang ada saat ini, konteksnya sangat sejalan dengan sejarah dan kebijakan luar negeri Indonesia.


Sejak kemerdekaan, Indonesia telah menjadi salah satu pendukung terkuat bagi rakyat Palestina. Hal ini berakar pada beberapa prinsip fundamental


Anti-Kolonialisme Indonesia, sebagai negara yang mengalami perjuangan panjang melawan penjajahan, memandang pendudukan Israel atas wilayah Palestina sebagai bentuk kolonialisme modern. Prinsip ini adalah salah satu pilar utama kebijakan luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.


Solidaritas Muslim Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki ikatan emosional dan religius yang kuat dengan Palestina. Solidaritas ini sering kali menjadi dorongan bagi dukungan politik dan kemanusiaan.


Hukum Internasional Indonesia secara konsisten mendukung solusi dua negara berdasarkan perbatasan tahun 1967 dan menuntut agar resolusi PBB dihormati. Pemerintah Indonesia sering kali menentang ekspansi permukiman Israel dan perlakuan terhadap warga Palestina sebagai pelanggaran hukum internasional.


Mengapa Istilah "Apartheid" Digunakan?


Istilah apartheid (sebuah sistem diskriminasi rasial yang diterapkan di Afrika Selatan) telah semakin sering digunakan oleh berbagai organisasi hak asasi manusia, termasuk Human Rights Watch dan Amnesty International, untuk menggambarkan kebijakan Israel terhadap warga Palestina. Penggunaan istilah ini oleh pejabat Indonesia, seperti yang tercermin dalam pernyataan Anda, bukanlah hal baru.


Beberapa argumen utama di balik penggunaan istilah "apartheid" meliputi:


Sistem Hukum Ganda Kritik utama menyoroti adanya dua sistem hukum yang berbeda di Tepi Barat: satu untuk pemukim Israel dan yang lain untuk warga Palestina, yang seringkali membatasi hak-hak sipil, kebebasan bergerak, dan akses ke sumber daya bagi warga Palestina.


Pemecahan Wilayah Pembangunan tembok pemisah, pos pemeriksaan, dan permukiman Israel yang mengisolasi komunitas Palestina dilihat sebagai upaya untuk memecah wilayah dan mencegah pembentukan negara Palestina yang berdaulat dan berkesinambungan.


Diskriminasi Sistematis atas Kebijakan yang memberikan keistimewaan dan perlindungan yang lebih besar kepada warga Yahudi Israel dibandingkan dengan warga Palestina, baik di dalam wilayah Israel maupun di wilayah pendudukan, sering kali disebut sebagai bentuk diskriminasi sistematis.


Jika Indonesia benar-benar mengesahkan undang-undang semacam itu, hal ini akan menjadi langkah diplomatik yang signifikan. Ini akan mengukuhkan posisi Indonesia di panggung global sebagai advokat yang tak tergoyahkan bagi hak-hak Palestina dan mungkin akan mendorong negara-negara lain untuk mempertimbangkan tindakan serupa.


Meskipun pernyataan tersebut tidak dapat diverifikasi secara independen, penting untuk dicatat bahwa sikap Indonesia terhadap isu Palestina sangat jelas dan konsisten dengan perjuangan melawan ketidakadilan dan penjajahan.

TerPopuler