Presiden Perintahkan Audit Total Empat Rumah Sakit di Jayapura Usai Penolakan Ibu Hamil hingga Meninggal -->

Presiden Perintahkan Audit Total Empat Rumah Sakit di Jayapura Usai Penolakan Ibu Hamil hingga Meninggal

Nov 24, 2025, November 24, 2025

 

Foto:Kementerian Dalam Negri

VISTORBELITUNG.COM,Jayapura – Presiden Republik Indonesia mengambil langkah tegas menyusul tragedi meninggalnya seorang ibu hamil yang ditolak oleh empat rumah sakit di Jayapura. Dalam pernyataannya, Presiden memerintahkan dilakukannya audit total terhadap keempat fasilitas kesehatan tersebut untuk mengusut tuntas kelalaian yang diduga menjadi penyebab kematian.


“Tidak ada alasan bagi rumah sakit, apalagi yang ditunjuk pemerintah, untuk menolak pasien dalam kondisi darurat, terlebih ibu hamil. Ini adalah pelanggaran serius terhadap hak dasar warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” tegas Presiden.


Tragedi ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan bahwa sang ibu, yang mengalami komplikasi kehamilan, harus berpindah-pindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lainnya karena alasan kapasitas penuh atau ketiadaan dokter. Penolakan beruntun ini dinilai memperparah kondisi korban dan menyebabkan nyawanya tidak tertolong.


Audit total yang diperintahkan oleh Presiden tidak hanya akan menyelidiki kronologi penolakan pada hari kejadian, tetapi juga mencakup evaluasi menyeluruh terhadap aspek-aspek kritikal di setiap rumah sakit. Beberapa poin yang akan diaudit antara lain:


1. Ketersediaan dan Kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM): Jumlah dan distribusi dokter, terutama dokter spesialis kandungan, bidan, dan perawat, serta sistem jaga yang berlaku.


2. Ketersediaan Fasilitas dan Infrastruktur: Kecukupan tempat tidur, ruang operasi, peralatan medis pendukung, serta ketersediaan darah dan obat-obatan esensial.


3. Manajemen dan Prosedur Operasional Standar (SOP): Penerapan sistem rujukan, prosedur penanganan pasien gawat darurat, dan mekanisme koordinasi antar rumah sakit.


4. Kepatuhan terhadap Regulasi: Ketaatan rumah sakit terhadap peraturan yang melarang penolakan pasien, termasuk Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelayanan Gawat Darurat.


Presiden menegaskan bahwa audit ini harus transparan dan akuntabel. “Siapa pun yang terbukti lalai, baik secara individu maupun kelembagaan, akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini momentum bagi kita untuk memperbaiki sistem kesehatan di daerah, khususnya di Papua,” tambahnya.


Tragedi ini telah menimbulkan duka dan kemarahan publik. Banyak kalangan, termasuk organisasi profesi kesehatan dan lembaga swadaya masyarakat, mendesak adanya reformasi mendasar dalam sistem layanan kesehatan, khususnya di wilayah Indonesia Timur.


Ahli kesehatan masyarakat, Dr. Arifin, menyoroti masalah sistemik yang kerap terjadi. “Insiden seperti ini adalah puncak gunung es. Seringkali akar masalahnya adalah ketimpangan distribusi tenaga kesehatan, keterbatasan infrastruktur, dan lemahnya sistem rujukan. Audit ini harus mampu menyentuh akar persoalan tersebut, bukan hanya mencari kambing hitam,” ujarnya.


Diharapkan, langkah audit total ini tidak hanya memberikan keadilan bagi keluarga korban tetapi juga menjadi titik balik bagi perbaikan kualitas layanan kesehatan di Jayapura dan seluruh Indonesia, memastikan tidak ada lagi nyawa yang melayang akibat penolakan rumah sakit.

TerPopuler