Dua Oknum Anggota Polri PTDH Usai Sidang Etik Kasus ASUSIAL di Polda Jambi -->

Dua Oknum Anggota Polri PTDH Usai Sidang Etik Kasus ASUSIAL di Polda Jambi

Feb 7, 2026, February 07, 2026

 

Foto: Eks anggota di bawa ke meja sidang kode etik

VISTORBELITUNG.COM,Jambi – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi telah menggelar sidang etik terhadap dua anggota Polri, yaitu Bripda Nabil Jilabi dan Bripda Fadlu Rahman dari Ditreskrimum Polda Jambi, serta Bripda Samson Pardamean dari Polres Tanjung Jabung Timur. Sidang yang digelar pada Jumat (6/2) tersebut memutuskan keduanya terbukti melakukan pelanggaran berat.


Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengonfirmasi bahwa Komisi Kode Etik Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada kedua oknum tersebut.


“Sidang memutuskan keduanya terbukti melakukan pelanggaran berat dan dijatuhi sanksi PTDH,” tegas Erlan dalam keterangannya.


Selain melibatkan oknum polisi, sidang juga menghadirkan dua pelaku dari kalangan sipil yang diketahui berinisial B serta K Dan Erlan menegaskan bahwa Polda Jambi menangani kasus ini secara tetap dan transparan.


“Proses penyelidikan masih berlanjut, dan perkembangan selanjutnya akan disampaikan kepada publik,” imbuhnya.


Kasus yang melatarbelakangi sidang etik ini pertama kali dilaporkan oleh korban ke Polda Jambi pada 6 Januari 2026. Hingga saat ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.


Sebelumnya, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar telah menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar aturan dan kode etik profesi.


Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat ini diharapkan menjadi peringatan keras sekaligus bentuk komitmen institusi Polri dalam membersihkan barisan dari oknum-oknum yang tidak memenuhi standar integritas dan profesionalisme.

TerPopuler