Mulyono Pakai Rompi Oranye, KPK Jebloskan ke Rutan Usai Terjaring OTT Suap Pajak -->

Mulyono Pakai Rompi Oranye, KPK Jebloskan ke Rutan Usai Terjaring OTT Suap Pajak

Feb 11, 2026, February 11, 2026

 

Foto:KPK Tangkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono




VISTORBELITUNG.COM,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencidok pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap restitusi pajak. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan KPK setelah digelandang penyidik dalam agenda pemeriksaan intensif.


Mulyono tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat digiring keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 5 Februari 2026. Dalam momen tersebut, Mulyono mengakui perbuatannya dan pasrah terhadap proses hukum yang menjeratnya.


“Saya menerima janji hadiah uang, itu saya salah. Kita jalani prosesnya,” ujar Mulyono singkat di hadapan awak media.


Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega yang juga fiskus di kantor pajak yang sama, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo yang menjabat sebagai Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).


Kasus ini berawal dari dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan restitusi pajak di lingkungan KPP Madya Banjarmasin. Para pihak diduga terlibat dalam transaksi tidak sah yang merugikan negara dan mencederai upaya reformasi perpajakan.


KPK hingga saat ini masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta mengembangkan potensi keterlibatan pihak lain. Mulyono dan Dian sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sementara Venzo sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang yang sama.


Penahanan terhadap Mulyono menambah panjang daftar aparatur pajak yang berurusan dengan Komisi Antirasuah. Publik pun kembali menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat di sektor fiskal, khususnya yang menyangkut restitusi pajak yang rawan celah korupsi.


Proses hukum terhadap ketiga tersangka kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut. KPK mengimbau masyarakat untuk turut mengawal pemberantasan korupsi dan melaporkan jika menemukan indikasi praktik serupa di lingkungan pelayanan publik.

TerPopuler