Kawin Tangkap, Tradisi yang Mengikis Hak Perempuan di Indonesia -->

Kawin Tangkap, Tradisi yang Mengikis Hak Perempuan di Indonesia

Jan 25, 2026, January 25, 2026

 

Foto:Terduga Pelaku Seorang Pemuda diamankan warga


VISTORBELITUNG.COM,Di tengah kemajuan zaman dan kesadaran akan hak asasi manusia, beberapa wilayah di Indonesia masih mempraktikkan adat nikah tangkap atau kawin paksa. Tradisi ini kembali menjadi sorotan setelah insiden di mana lima pemuda di suatu daerah menargetkan seorang wanita, membawanya ke tempat yang telah disiapkan, untuk dinikahkan secara paksa. Aksi ini berakhir dengan pengamanan salah satu pemuda oleh warga setempat, karena prosesi kawin tangkap tersebut tidak memperoleh persetujuan dari pihak wanita maupun keluarganya.


Insiden ini bukanlah hal pertama dan menguak kembali praktik adat yang kontroversial dan kerap kali bertentangan dengan hukum nasional maupun prinsip hak asasi manusia, khususnya hak perempuan untuk menentukan pasangan hidupnya.


Adat kawin tangkap (disebut juga merariq dalam beberapa budaya) secara tradisional dikenal dan dipraktikkan di beberapa daerah di Indonesia, dengan aturan dan konteks yang berbeda-beda. Namun, esensinya seringkali sama: seorang pria, dibantu keluarga atau kerabat, "membawa lari" atau "menangkap" wanita yang ingin dinikahi, untuk kemudian diproses secara adat.(24/1/2026) 


Suku Sasak di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Tradisi ini dikenal dengan nama merariq atau selarian. Dalam bentuknya yang paling tradisional dan ideal, proses ini sebenarnya melibatkan kesepakatan terselubung antara kedua keluarga dan sang wanita, serta diikuti oleh serangkaian proses adat dan negosiasi (selabar) untuk meluruskan niat dan menentukan maskawin. Namun, dalam praktiknya, sering kali ditemui kasus di mana wanita benar-benar diculik tanpa persetujuan, yang kemudian disebut merariq kodeq (kawin lari diam-diam) dan bisa berujung pada pemaksaan.


Insiden terbaru yang melibatkan lima pemuda tersebut merupakan contoh nyata penyimpangan dari nilai-nilai adat yang sebenarnya. Dalam banyak kasus, kawin tangkap yang sejati tanpa persetujuan berdampak buruk pada korban:


Trauma Psikologis: Perempuan mengalami ketakutan, tekanan mental, dan merasa hak otonomi tubuhnya direnggut.


Kekerasan Fisik dan Seksual: Tidak jarang, dalam proses "penangkapan" dan selama di tempat persembunyian, perempuan rentan mengalami kekerasan.


Pemaksaan Hukum Adat: Setelah "ditangkap," tekanan sosial dan adat sering kali memaksa keluarga korban dan korban sendiri untuk menerima pernikahan tersebut untuk menjaga "nama baik" keluarga.


Pelanggaran Hukum: Praktik ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penculikan dan pemaksaan kehendak.


Pengamanan salah satu pelaku oleh warga dalam insiden terakhir menunjukkan adanya kesadaran di masyarakat bahwa tindakan pemaksaan seperti itu tidak dapat dibenarkan, baik secara hukum maupun moral. Langkah ini patut diapresiasi sebagai bentuk perlindungan komunitas terhadap anggotanya.


Untuk mengikis praktik negatif kawin tangkap ini, diperlukan upaya multidimensi:


1. Pendidikan dan Sosialisasi: Masyarakat, terutama generasi muda, perlu terus diedukasi bahwa inti dari perkawinan adat mana pun adalah persetujuan kedua belah pihak. Nilai-nilai adat yang positif harus dipertahankan, sementara praktik pemaksaan harus ditinggalkan.


2. Penegakan Hukum: Aparat penegak hukum harus tegas menindak setiap laporan kawin paksa yang masuk, dengan mendahulukan perlindungan terhadap korban.


3. Pemberdayaan Perempuan: Perempuan harus didorong untuk memahami hak-haknya dan memiliki keberanian serta dukungan untuk menolak perkawinan yang tidak diinginkan.


4. Dialog Budaya: Para pemangku adat, tokoh masyarakat, dan agama perlu duduk bersama untuk mereinterpretasi dan menyesuaikan tradisi dengan nilai-nilai hak asasi manusia dan hukum yang berlaku.


Adat istiadat adalah warisan budaya yang berharga, namun ia harus hidup dan tumbuh secara dinamis. Praktik kawin tangkap yang melibatkan pemaksaan dan penculikan, seperti yang terjadi pada insiden lima pemuda tersebut, bukan lagi bagian dari budaya yang patut dilestarikan, melainkan sebuah pelanggaran yang harus dihentikan. Menjaga martabat perempuan dan menghormati hak asasinya untuk memilih adalah prinsip universal yang tidak boleh dikalahkan oleh dalih "tradisi" apa pun. Masa depan budaya yang kuat terletak pada kemampuannya untuk melindungi, bukan menindas, anggota masyarakatnya yang paling rentan.

TerPopuler