![]() |
Foto: Instagram/indra kenz |
VISTORBELITUNG.COM,– Nama Indra Kenz, atau Indra Kesuma, sempat melambung tinggi sebagai sosok 'Crazy Rich Medan' yang kerap memamerkan kekayaan fantastis di media sosial. Namun, gelimang harta itu kini hanya tinggal cerita setelah ia terjerat kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo. Kasus ini tak hanya menyeretnya ke penjara, tetapi juga membongkar jaringan penipuan yang merugikan ribuan korban dengan nilai fantastis.
Berikut adalah kronologi lengkap kasus Indra Kenz yang dirangkum oleh vistorbelitung.com
Awal Mula: Gemerlap "Crazy Rich" dan Aksi Pamer Kekayaan (2019-2021)
Indra Kenz mulai dikenal publik secara luas sekitar tahun 2019 hingga 2021. Ia aktif mengunggah konten-konten yang memamerkan kemewahan, mulai dari mobil mewah, jam tangan mahal, hingga perjalanan ke luar negeri. Dengan narasi "trading itu mudah dan bisa membuat kaya mendadak", ia menarik perhatian banyak orang, terutama generasi muda yang tergiur dengan janji keuntungan instan. Ia juga dikenal dengan jargon "murah banget!" saat berbelanja barang-barang mewah.
Promosi Binomo dan Afiliator: Jebakan Binary Option (2020-2021)
Di balik citra 'Crazy Rich' tersebut, Indra Kenz secara aktif mempromosikan aplikasi trading binary option, Binomo, kepada para pengikutnya. Ia kerap memamerkan hasil tradingnya yang fantastis, mengklaim bisa meraup keuntungan puluhan hingga ratusan juta rupiah dalam waktu singkat. Tak hanya itu, ia juga membuka kelas-kelas pelatihan trading berbayar, yang semakin meyakinkan para korban untuk bergabung. Ia menjadi salah satu afiliator Binomo yang paling populer di Indonesia.
Mulai Tercium Bau Busuk: Laporan Korban dan Kecurigaan (Akhir 2021)
Seiring berjalannya waktu, mulai muncul keluhan dari para korban yang mengalami kerugian besar setelah mengikuti arahan Indra Kenz dan berinvestasi di Binomo. Banyak yang merasa tertipu karena bukannya untung, modal mereka justru ludes dalam waktu singkat. Kecurigaan terhadap skema Ponzi mulai merebak di kalangan masyarakat dan komunitas trading.
Viral di Media Sosial dan Gelombang Protes (Januari-Februari 2022)
Kasus ini semakin viral di media sosial. Banyak korban yang secara terbuka menceritakan kerugian mereka dan menuntut pertanggungjawaban Indra Kenz. Gelombang protes dan aduan mulai membanjiri pihak kepolisian. Desakan dari masyarakat agar pihak berwajib mengusut tuntas kasus ini semakin kuat.
Penetapan Tersangka dan Penangkapan (Februari 2022)
Setelah serangkaian penyelidikan, Bareskrim Polri bergerak cepat. Pada tanggal 24 Februari 2022, Indra Kenz secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penyebaran berita bohong, dan pencucian uang terkait aplikasi Binomo. Ia dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Indra Kenz kemudian ditangkap oleh Bareskrim Polri pada 24 Februari 2022 setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Penyitaan Aset dan Penyelidikan Lanjutan (Maret 2022 - Seterusnya)
Pascapenangkapan, Bareskrim Polri melakukan penyitaan besar-besaran terhadap aset-aset milik Indra Kenz yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Aset-aset tersebut meliputi rumah mewah, mobil-mobil sport, jam tangan mewah, hingga rekening bank. Total nilai aset yang disita ditaksir mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
Penyelidikan juga terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana dan mencari tersangka lain yang terlibat dalam jaringan penipuan Binomo, termasuk potensi keterlibatan afiliator lainnya.
Sidang dan Vonis (Agustus 2022 - November 2022)
Proses hukum terhadap Indra Kenz berlanjut ke meja hijau. Persidangan dimulai pada Agustus 2022. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Indra Kenz dengan hukuman penjara yang berat, serta denda dan pengembalian aset.
Pada 14 November 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan kepada Indra Kenz. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang.
Banding dan Kasasi (2023 - 2024)
Indra Kenz melalui kuasa hukumnya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, putusan banding pada tingkat Pengadilan Tinggi Banten pada April 2023 justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, serta diperintahkan untuk membayar restitusi kepada korban senilai Rp 55,2 miliar.
Tak puas, Indra Kenz kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada 12 September 2023, Mahkamah Agung menguatkan vonis pidana 10 tahun penjara, namun mengembalikan aset Indra Kenz kepada negara dan bukan kepada korban. Putusan kasasi ini sempat menimbulkan kontroversi di kalangan korban.
Namun, pada 18 Mei 2024, Mahkamah Agung membatalkan putusan banding Pengadilan Tinggi Banten. MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan menyatakan Indra Kenz terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan TPPU. Aset-aset Indra Kenz yang disita dari hasil kejahatan diputuskan untuk dirampas untuk negara, namun ada sebagian yang dikembalikan kepada korban.
Kasus Indra Kenz menjadi sorotan tajam dan pelajaran berharga bagi masyarakat. Ini bukan hanya tentang kerugian materiil, tetapi juga dampak psikologis yang mendalam bagi para korban. Kasus ini juga menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk lebih gencar memberantas praktik investasi bodong dan skema penipuan yang berkedok trading online.
Hingga saat ini, Indra Kenz masih mendekam di balik jeruji besi, membayar mahal atas ulahnya yang telah merugikan ribuan orang. Kasusnya menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu berhati-hati dan kritis terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan fantastis dalam waktu singkat.