VISTORBELITUNG.COM,MOSKOW, RUSIA – Satria Arta, seorang mantan anggota Korps Marinir TNI Angkatan Laut, yang sebelumnya diketahui bergabung dengan militer Rusia, kini menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto, Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia. Permohonan maaf ini datang setelah status kewarganegaraannya dicabut oleh pemerintah Indonesia karena keterlibatannya dalam angkatan bersenjata asing.
Dalam sebuah pernyataan yang diterima oleh beberapa media massa, Satria Arta mengungkapkan penyesalannya yang mendalam atas keputusannya tersebut. Ia menjelaskan bahwa motif utamanya bergabung dengan militer Rusia adalah semata-mata untuk mencari nafkah demi keluarganya.
"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Prabowo, Bapak Wakil Presiden Gibran, dan Bapak Menteri Luar Negeri. Saya melakukan ini hanya untuk mencari nafkah. Saya tidak berniat mengkhianati negara saya," ujar Satria Arta dalam pernyataannya.
Lebih lanjut, Satria Arta menyatakan kerinduannya untuk kembali ke tanah air dan memohon agar pemerintah Indonesia dapat mempertimbangkan permohonannya untuk dipulangkan. Ia mengaku tidak menyadari konsekuensi hukum yang begitu berat, yaitu pencabutan status Warga Negara Indonesia (WNI), atas tindakannya.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, sebelumnya telah mengkonfirmasi pencabutan status WNI Satria Arta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pasal 23 huruf a undang-undang tersebut menyatakan bahwa warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri. Bergabung dengan militer asing tanpa izin resmi dari pemerintah Indonesia secara otomatis dapat mengakibatkan hilangnya status kewarganegaraan.
Kasus Satria Arta ini menyoroti kompleksitas situasi individu yang mencari peluang di luar negeri, terutama di tengah konflik global yang sedang berlangsung. Ini juga menjadi peringatan keras bagi warga negara Indonesia lainnya mengenai implikasi hukum yang serius dari bergabung dengan angkatan bersenjata negara asing.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Presiden Prabowo, Wakil Presiden Gibran, maupun Kementerian Luar Negeri terkait permohonan maaf dan permintaan pemulangan Satria Arta. Publik menanti bagaimana pemerintah Indonesia akan menyikapi kasus ini, mengingat statusnya sebagai mantan prajurit TNI AL.