SIM |
PCN MEDIA,Aturan Baru mengenai Pembuatan SIM yakni penamabahan Tes Psikologi Mulai di Tetapakan di Beberapa Daerah.
Aturan ini Mengacu dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan Jalan.Dalam pasal 81 Ayat (1) dijelaskan,syarat Memperoleh SIM harus memenuhi Usia administratif,kesehatan dan lulus Ujian.
biasanya dulu,Membuat SIM hanya dilakukan tes Teori dan Praktik saja.kini sudah ada penambahan Tes Yakni,Tes Psikolog yang dilakukan melalui enam Aspek,Yakni Konsentrasi,kecermatan,pengendalian diri,kemampuan Menyesuaikan diri,Stabilitas emosi,dan ketahanan Kerja.
di daerah Mojokerto,tes psikologi mulai di berlakuakan pada Desember 2019 Silam l,kini giliran Polres Sukoharjo,Jawa Tengah bakal menerapkan hal yang sama.melalui postingan Instagram satpas_sukoharjo selasa,11 Febuari 2020.tes tersebut dimulai dari 24 februari tahun ini.
menurut polisi tes Psikologi itu penting untuk di terapkan.apalagi berdasarkan data kecelakaan lalu lintas bukan hanya dikonstribusikan dari kelalaian semata melainkan juga di sebabkan psikologi pengemudi.
Seperti Pengendara motor yang tidak sabar karena Macet,dikejar waktu,terobos lampu merah atau mengbil jalur orang lain.Oleh karenanya tes tersebut sangat penting demi keselamatan berkendara.
Sumber :Mobimoto.com