VISTORBELITUNG.COM, Pada tanggal 28 November 2019, Indonesia memenangkan gugatan terhadap Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait dengan larangan impor minyak sawit dan produk turunannya yang diberlakukan oleh Uni Eropa. Keputusan ini diambil oleh panel sengketa WTO setelah Indonesia mengajukan gugatan pada tahun 2014, menuduh bahwa kebijakan Uni Eropa tersebut diskriminatif dan melanggar aturan perdagangan internasional.
Uni Eropa telah menerapkan kebijakan yang membatasi penggunaan minyak sawit dalam biofuel dengan alasan lingkungan, termasuk deforestasi dan emisi gas rumah kaca. Namun, Indonesia berargumen bahwa kebijakan ini lebih bersifat proteksionis dan merugikan produsen minyak sawit, termasuk Indonesia sebagai produsen terbesar di dunia.
Kemenangan ini dianggap sebagai prestasi penting bagi Indonesia, karena memperkuat posisi negara dalam perdagangan global dan melindungi industri minyak sawitnya. Namun, Uni Eropa masih dapat mengajukan banding terhadap keputusan tersebut. Proses di WTO seringkali memakan waktu lama, dan implementasi keputusan akhir bisa menjadi tantangan tersendiri.
Uni eropa terbukti diskriminatif terhadap kepala sawit yang dijadikan biodiesel enggan di anggap biofuel oleh uni eropa,sedangkan uni Eropa mempunyai produk yang sejenis seperti seperti Rapeseed dan bunga matahari dan kedelai.
Eropa kalah Sengketa kelapa sawit dengan Indonesia, hal ini dapat membuka peluang eskpor kelapa sawit Indonesia.
Uni Eropa Beralasan Sawit di Indonesia mencemari lingkungan air, yang tidak terbukti dan mendasar yang hanya ingin menurunkan nilai kelapa sawit Indonesia.